Sejarah Kelurahan

         Secara Georgafi kelurahan Rum Balibunga berada di wilayah kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan provinsi Maluku Utara Seiring dengan proses perjalanan waktu Tuntutan aspirasi seluruh lapisan masyarakat yang berada di salah satu lingkungan Kelurahan Rum yaitu lingkungan III Rum Tua yang membawahi RT 10 Rum Marah, RT Rumah Sepuluh, RT 11 Rum Tua, Tahua dan Tobalo, hal ini merupakan suatu persyaratan mutlak bagi dibentuknya suatu Kelurahan baru. Sesuai dengan tujuan pemekaran suatu Daerah/wilayah adalah memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat, meningkatkan kesehjatraan masyarakat dan ikut serta dalam proses pembangunan, sadar akan hal itu maka pada tanggal 14 Desember 2005 di prakarsai oleh sejumlah toko di lingkungan III, diadakan pertemuan bersama dengan pihak pemerintah Kelurahan Rum (Sekarang Rum Induk) dan LKMD Kelurahan Rum serta seluruh unsur masyarakat yang berada dilingkungan III dalam agenda penyampaiyan aspirasi tuntutan pemekaran. Hingga Pada tanggal 17 Apil 2006 pemerintah Kelurahan Rum menjawab aspirasi masyarakat di lingkungan III Rum Tua dengan mengusulkan dan mengajukan persyaratn sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada saat itu masyarakat di lingkungan IlI Rum Tua Kelurahan Rum memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.146 Jiwa dan 227 Kepala Kelurga dengan luas wilayah 420 Ha, memiliki wilayah pemerintahan dengan batas-batas wilayah yang jelas dan sarana prasarana yang menunjang sesuai dangn isyarat undang-undang yang berlaku.kemudian diusulkan melalĂși Tim Pansus Pemekaran DPRD untuk dibahas bersama oleh pemerintah Daerah. Sala satu senator DPRD saat itu adalah sala satu putra tidore utara yang berdomisilih di kelurahan ini, sangat berperang dalam proses pemekaran ini.
     
        Pada awal tahun 2007 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespon usulan pemekaran Kelurahan Rum Balibunga dan melakukan tahapan sesuai dengan amanat undang-undang dan di tahun yang sama Masyarakat di Lingkungan III patut bersyukur dan berbangga hati karena hasil verifikasi dinyatakan layak untuk dimekarkan dengan nama Kelurahan Rum Balibunga. Nama Kelurahan Rum Balibunga diambil dari nama Kelurahan Rum Induk dan Balibunga adalah nama salah satu Sultan Tidore yang bertahta dan memerintahkan Kesultanan Tidore di wilayah Kelurahan Rum Balibunga.( kadaton selawing) kemudian Kadaton Kesultanan di pindahkan ke kelurahan Toloa (Biji Negara) dan akhirnya kadaton juga di pindahkan ke kelurahan soa sio ( kadato kie).oleh sultan Syaifuddin. (Jou Kota). Dari rentetan hasil perjuangan panjang tersebut lahirnya peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan Kelurahan dan Desa dalam Wilayah Kota Tidore kepulauan yang disahkan dan di undangkan pada tanggal 24 September 2007.

       Dan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 98.1/KPTS/2007 di angkat Sdr. SABANDIA ABUBAKAR, SE sebagai Pj. Sekretaris Kelurahan Rum Balibunga dansekaligus Plt. Lurah yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2008 oleh Walikota Tidore Kepulauan Bapak Drs. Hi. Achmad Mahifa, dan berkelanjutan di tahun 2010 Bapak Sabandia Abubakar, SE di lantik sebagai Lurah Rum Balibunga secara devinitif dengan surat keputusan Walikota Tidore kepulauan Nomor 98.1/KPTS/2010 dan menjabat sampai 22 September 2016, kemudian kememimpinan digantikan oleh Bapak Ridwan Kura, S.Sos Di tetapkan pada tanggal 26 September 2016 berdasarkan SK Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 127.3 Tahun 2016.sejak tetapkan Rum balibunga sebagai kelurahan difenetif aktifitas pelayanan menggunakan Gedung / gudang milik masyarakat, yg tepatnya di dep-an masjid Al- Alwwabin, hingga pada tanggal 29 September 2010 Kantor Kelurahan Rum Balibunga diresmikan oleh Walikota Tidore Kepulauan.

        Pada tanggal 1 Januari 2008 denyut nadi pemerintah Kelurahan Rum Balibunga di mulai yg ditandai dengan di bukanya Kantor Kelurahan Rum Balibunga untuk melaksanakan tugas pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pelayanan, Ditengah usianya yang mash muda dan minimnya pengalaman birokrasi Kepala Kelurahan Rum Balibunga pada saat itu yang baru usial tahun di bawah kemimpinan bpk sabandia Abubakar melakukan Rapat bersama, membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai amanat undang-undang, membagi wilayah pemerintahan yang paling terbawa dan menetapkan batas-batasnya. Maka dibentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan Rum Balibunga dengan Ketua Bpk Ali Dukomalamo, S.Pd. serta 3 Lembaga Rukun Warga / RW dan 7 Lembaga Rukun Tetangga / RT.
       
        Seiring dengan berjalannya waktu tepatnya tgl 22 Nopember 2021 Bpk Hamid Syaifuddin .S.Sos melalui SK No:141.3 Tahun 2021 tentang pengankatan Lurah di lingkungan pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan di tetapkan sebagai Lurah ke (Tiga) Kelurahan Rum Balibunga. Untuk mewujudkan visi dan misi serta tujuan dan sasaran yang telan dirumuskan, maka diperlukan upaya apa aja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi dalam wujud strategi dan arah kebijakan pembangunan Kelurahan Rum Bailibunga 2021 dan seterusnya.